Senin, 18 Maret 2019






Inilah perkiraan harga jual perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)untuk tahun 2019. 
Besarnya kenaikan harga tersebut berkisar antara 3,41 sampai dengan 7,75%.


Dimana Papua dan Papua Barat mengalami kenaikan harga terkecil, sementara Kalimantan mengalami kenaikan harga yang paling besar.
Kenaikan harga perumahan subsidi untuk tahun 2019 ini mempertimbangkan kenaikan harga material, terutama bahan bangunan impor. Dimana koreksi harga ini disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD).
Walaupun sebelumnya banyak yang mengkhawatirkan bahwa kenaikan harga perumahan subsidi ini menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mampu membeli rumah karena kenaikan harga yang signifikan.
Tetapi setelah melihat usulan harga peruamahan subsidi kita boleh bernafas lega karena harga-harga tersebut masih akan terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan minimal 2,6juta per-bulan.
Dengan usulan harga perumahan untuk MBR tahun 2019 ini, cicilan masih terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan kecil atau bahkan upah minimum regional (UMR).
Sekedar memberi ilustrasi, bahwa dengan usulan harga ini cicilan perbulan masih bisa di bawah 1 juta rupiah untuk tenor paling panjang.
Mari kita lihat usulan harga perumahan subsidi untuk tahun 2019. Harap dipahami bahwa daftar harga ini baru sekedar usulan, masih belum diputuskan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Terlepas ini benar atau tidak tentu kita berharap agar tentang harga ini secepatnya diputuskan sehingga kita, para pengembang bisa secepatnya membuat perencanaan tentang harga perumahan:
Jawa, kecuali Jabodetabek: 140.000.000, harga 2018 adalah 130.000.000, ada kenaikan 7,69%
yang termasuk harga rumah subsidi ini adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten.

Jabodetabek: 158.000.000, harga 2018 adalah 148.500.000, ada kenaikan 6,51%
Yang termsasuk harga rumah subsidi ini adalah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kotamadia Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kotamadia Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Depok.

Sumatera, kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai: 140.000.000, harga 2018 adalah 130.000.000, ada kenaikan 7,69%.
Yang termasuk harga rumah subsidi di Sumatera ini adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.

Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas: 146.000.000, harga 2018 adalah 136.000.000, ada kenaikan 7,35%.

Kalimantan kecuali Kabupaten Mutung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: 153.000.000, harga 2018 = 142.000.000, ada kenaikan 7,75%.
Yang termasuk harga perumahan subsidi di Kalimantan ini adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sulawesi: 146.000.000, harga 2018 = 136.000.000, ada kenaikan 7,35%.
Yang termasuk harga perumahan subsidi di Sulawesi ini adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Maluku dan Maluku Utara: 158.000.000, harga 2018 adalah 148.500.000, ada kenaikan 6,40%.
Terdiri dari provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Bali dan Nusa Tenggara kecuali Kabupaten Alor dan Sabu Raijua: 158.000.000, harga 2018 adalah 148.500.000.
Yang termasuk dalam harga perumahan subsidi ini adalah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Papua dan Papua Barat: 212.000.000, harga tahun 2018 adalah 205.000.000, ada kenaikan harga jual 3,41%.
Yang termasuk harga jual rumah subsidi ini adalah Propinsi Papua dan Papua Barat.

Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi

Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi, itulah yang akan penulis bahas secara detail pada postingan kali ini. Yang mana pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah
perbedaan rumah subsidi dan non subsidi
Untuk pasangan yang baru saja menikah, Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama. Kebanyakan dari mereka setelah menikah akan mencari rumah untuk mereka tempati. Yang jadi maslah adalah harga rumah yang makin lama makin tinggi. sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk bisa membeli rumah. Karena memang harus menunggu dana terkumpul terlebih dahulu. Terlebih untuk mereka yang saat ini penghasilanya tidak tinggi.
Dengan permasalahn seperti itu kini kita dipermudah dengan adanya banyak penawaran kredit rumah untuk menjawab dan memberikan solusi. 
Penawaran KPR (kredit kepemilikan rumah) juga masih terbagi lagi menjadi 2 kategori. Yaitu KPR bersubsidi dan KPR non subsidi.
perbedaan rumah subsidi dan non subsidi
Pada postingan kali ini penulis akan menjelaskan apa itu KPR bersubsidi dan KPR non subsidi. Akan penulis buat sedetail mungkin untuk mempermudah Anda dalam membedakan antara keduanya. 
Penulis sangat berharap dengan adanya artikel ini bisa memberikan pandangan buat Anda. Sehingga nantinya Anda bisa membuat pertimbangan apabila Anda berada dalam kondisi kebingungan untuk memilih antara KPR subsidi atau KPR non subsidi. 

Apa perbedaan rumah subsidi dan non subsidi?Dimulai dari pengertian KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) subsidi terlebih dulu.


KPR subsidi adalah 
sebuah kredit kepemilikan rumah yang menargetkan masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah. Jadi dengan adanya kredit ini diharapkan bisa meringankan masyarakat golongan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan rumah. Terlebih bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atau perbaikan rumah bagi yang sudah mempunyai rumah tapi belum layak huni. Selanjutnya, bagaimana bentuk subsidi yang diberikan pada KPR subsidi ini? 
Adapun bentuk subsidi yang diberikan adalah:
  • Subsidi agar bisa meringankan kredit, dalam hal ini pemerintah memiliki peranan penting. Karena pemerintahlah yang membantu anda membayar jumlah kredit atau angsuran yang harusnya anda bayar.

  • Pemerintah juga membantu masyarakat terhadap perbaikan ataupun pembangunan rumah Anda. Oleh karenanya anda tidak perlu lagi membayar secara keseluruhan biaya perbaikan atau biaya pembangunan.
Mengingat pemberi subsidi adalah pemerintah, jadi KPR subsidi ini sudah diatur tersendiri oleh pemerintah. Diatas sudah saya jelaskan bahwasanya KPR subsidi ini membidik untuk masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Pemerintah mempertimbangkan  batasan pada penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang akan diberkan. Jadi diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan program pemerintah ini. Kita semua berharap saudara-saudara kita memiliki rumah yang layak dan nyaman untuk mereka tempati bersama keluarga mereka.

KPR non subsidi adalah 
sebuah kredit kepemilikan rumah yang diperuntukkan untuk semua lapisan masyarakat. Berbeda dengan KPR subsidi yang yang sebagian ketentuan berdasarkan aturan pemerintah. KPR non subsidi ini ketentuanya ditentukan oleh pihak bank sesuai dengan kebijakan-kebijakan bank tersebut.  
Itulah perbedaan rumah subsidi dan non subsidi secara definisi, mungkin sudah ada gambaran buat anda untuk membedakannya. Akan terasa kurang jika hanya membaca definisi. Sebagian dari anda pasti masih perlu informasi yang lebih detail lagi.
Oleh karenanya penulis akan membahas lagi mengenai perbedaan diantara keduanya.
1. Harga jual
Dari segi harga jual rumah untuk KPR Subsidi, pemerintah menjamin sebagian bunga kredit. Oleh karena itu, angsuran menjadi flat selama masa kredit berlangsung.
Sedangkan untuk KPR Non Subsidi, pastinya mempunyai harga lebih tinggi dengan suku bunga yang lebih tinggi juga.
2. Fasilitas rumah
Pada KPR subsidi, Anda mendapatkan rumah dengan unit ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi. Jadi apabila Anda ingin memilki dapur maka Anda harus mengeluarkan uang lagi. Teras dan atap pun umumnya di bangun dengan apa adanya. Anda  perlu mengeluarkan uang ekstra untuk membeli kanopi jika Anda tidak ingin air hujan menyembur ke jendela atau tembok rumah Anda.
Berbeda dengan KPR non subsidi, jika di lihat dari suku bunga yang lebih tinggi maka pantaslah kalau KPR rumah non subsidi lebih bagus dibandingkan dengan KPR rumah subsidi. Unit ruangan di rumah biasanya sudah terdapat dapur dan secara fisik bangunanpun kebanyakan lebih besar.
3. KPR (kredit pemilikan rumah)
Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi dari segi KPR. Untuk rumah dengan KPR Subsidi, Pemerintah memberikan bantuan atau subsidi terhadap suku bunga KPR di bank, itu sebabnya KPR menjadi lebih murah.
KPR Non Subsidi, angsuran bisa memilih yang efektif/ non-flat (disediakan bank konvensional) ataupun yang flat (disediakan oleh bank syariah). Dalam KPR non subsidi suku bunga KPR mengikuti arah pasar.
4. Spesifikasi
Untuk hal spesifikasi Rumah  KPR subsidi, pastilah pemerintah sudah memiliki standar untuk bisa masuk ke dalam katagori rumah yang layak huni.
Spesifikasi untuk KPR non subsidi tentu berada di atas KPR subsidi. Umunya pengembang memiliki jenis rumah dengan harga yang berbeda-beda untuk di tawarkan.
5. Jalanan perumahan
Untuk jalanan perumahan pada KPR subsidi biasanya adalah jalan tanah.
Sangat berbeda dengan perumahan dengan KPR non subsidi yang jalanannya biasanya berupa aspal, cor, atau paving block / konblok.
6. Type bangunan
Dari segi type bangunan, Rumah dengan KPR subsidi memiliki standar, yaitu  maksimal ukuran type 36.
Berbanding terbalik deng rumah subsidi, rumah dengan KPR non subsidi ukuran standarnya adalah minimal type 36
7. Lokasi
Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi dari segi Lokasi. Perumahan KPR subsidi bisa dipastikan tidak mungkin berlokasi di pusat kota. Biasanya terletak pada kawasan industri, pinggiran kota, dan di daerah yang belum atau sedang berkembang yang mana harga tanah di daerah itu masih tidak terlalu tinggi.
Pada perumahan dengan KPR Non Subsidi, seringkali berlokasi strategis, memiliki akses yang bagus serta mudah untuk di jangkau, dan tidak sejauh perumahan subsidi.
8. Dari segi renovasi
Rumah dengan KPR subsidi pada umumnya tidak diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah di 2 tahun pertama.
Sedangkan bagi Anda yang mempunyai rumah dengan KPR Non Subsidi, umumnya diperbolehkan melakukan renovasi sesuka hati dan harga jual pun akan bervariasi.
9. Harga jual kembali
Pada harga jual rumah dengan KPR subsidi, jika Anda ingin menjual rumah tapi kredit belum lunas maka harga jual harus mengikuti harga rumah subsidi lainnya yang sedang berlaku di perumahan itu.
Kenaikan harga rumah dengan KPR non subsidi lebih cepat dibandingkan rumah  dengan KPR subsidi. Jadi bisa dibilang rumah non subsidi lebih menguntungkan dalam hal investasi.
Demikian yang bisa penulis share, jika ada yang kurang silahkan teman-teman menambhkannya di kolom komentar. Jika dilihat dari perbedaan di atas Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Selanjutnya dikembalikan lagi kepada anda. silahkan mempertimbangkan matang-matang sebelum anda memutuskan untuk mengambil yang mana. Carilah yang menurut anda yang memiliki profit sebesar-besarnya dan minim akan resiko.

Rabu, 13 Juni 2018

Program Satu Juta Rumah


Program Satu Juta Rumah

Capai 335 Ribu Unit

Foto Berita Program Satu Juta Rumah Capai 335 Ribu Unit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan total capaian Program Satu Juta Rumah per 18 Mei 2018 telah mencapai 335 ribu unit di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pencapaian tersebut masih di bawah target sebesar 400 ribu unit.
"Capaian program satu juta rumah per tanggal 18 Mei lalu sudah mencapai 335 ribu rumah," katanya di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Khalawi mengungkapkan sebenarnya pihaknya menargetkan pada bulan ini capaian program sejuta rumah  bisa mencapai angka 400.000 unit. Melesetnya target itu karena ada beberapa kendala terkait penyaluran kredit perumahan rakyat (KPR) FLPP.
"Ada sejumlah perubahan kebijakan terkait pengawasan kualitas bangunan rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang sehingga akad kredit KPR FLPP sempat tertunda. Tapi, sekarang hal itu sudah selesai serta sudah on the track lagi. Mudah-mudahan bisa naik capaiannya dengan adanya catatan akad kredit rumah bersubsidi dari KPR FLPP," lanjut Khalawi.
Kementerian PUPR, imbuh Khalawi, tetap optimistis program ini bisa mencapai target, yakni membangun satu juta unit rumah tahun ini. Dalam program ini pemerintah mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR.
"Kami yakin, minat pengembang dan masyarakat pada program ini cukup baik. Target kami, satu juta unit rumah bisa tercapai tahun ini," harapnya.
Sementara itu, untuk memastikan pembangunan tersebut mencapai target Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Program Satu Juta Rumah (P2PSR).
"Guna mendorong pelaksanaan Program Satu Juta Rumah, Kementerian PUPR juga telah membentuk P2PSR. Pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, Satgas tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah," pungkasnya.

Sumber
kemenpera PUPR

Selasa, 12 Juni 2018

Pemerintah Perkuat Pembiayaan Perumahan

Berita Berita Pembiayaan Perumahan > Pemerintah Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder Perumahan dan Kawasan Permukiman



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak guna menyiapkankan langkah antisipatif dan mengakomodasi berbagai tantangan dan kendala dalam Pemenuhan akan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau khususnya bagi MBR.
“Saat ini kita masih menghadapi tantangan dan kendala baik dari sisi supply maupun demand, tingginya permintaan tidak berbanding lurus dengan ketersediaan rumah, untuk itu perlu dilakukan langkah antisipatif serta langkah strategis untuk mengakomodasi tantangan tersebut melalui kolaborasi dan sinergi masing – masing stakeholder”. Hal ini disampaikan Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti pada Workshop Sinergi Penyelenggaraan Bisnis Proses Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Puslitbang Perumahan Dan Permukiman, Bandung (15/1).
Lebih lanjut Dirjen Pembiayaan Perumahan menjelaskan bahwa faktor penyebabnya juga beragam, mulai dari keterbatasan lahan, kebijakan yang masih kurang efektif, kemampuan pelaku usaha, serta mahalnya pasokan bahan baku menjadi aspek yang menghambat penyediaan rumah. Dari sisi permintaan, faktor pembiayaan yang terbatas menjadi kendala utama.
Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR merupakan upaya yang membutuhkan penanganan banyak pihak mulai dari hulu sampai hilir. Untuk itu pada Tahun 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menggagas pengembangan roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia (SPPI) 2018-2025.
Roadmap SPPI diharapkan dapat dikolaborasikan dengan roadmap penyediaan rumah. Salah satu prakarasa yang digagas dalam inisiatif strategis roadmap SPPI 2018-2025 adalah perlunya disusun program aligment dan keselaran stakeholder dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR. Hal ini penting dalam rangka memastikan penerima bantuan pembiayaan perumahan yang tepat sasaran dan meningkatkan akses semua MBR.
Pada acara ini Lana juga menyampaikan salah satu isu krusial, yaitu pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap kualitas rumah bersubsidi. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melalui Direktorat Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan rumah bersubsidi. Berdasarkan evaluasi tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yaitu rumah disewakan, rumah dipindahtangankan, rumah tidak dihuni serta kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Melalui acara ini diharapkan akan ditindaklanjuti dan disepakati beberapa hal antara lain mengenai Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan matriks kebijakan pembiayaan perumahan perkategori penghasilan, rumusan indeks keterjangkauan dan indeks kemahalan konstruksi perkabupaten/kota dan per provinsi, untuk bahan merumuskan batas maksimum harga rumah bersubsidi, revisi Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002, standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan pengendalian kualitas bangunan rumah bersubsidi.
Hadir pada acara tersebut Kepala Pusat Litbang Perumahan Dan Permukiman Prof. (R). Dr. Ir. Arief Sabaruddin, CES dan seluruh Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Arief Sabaruddin, mewakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan  Kementerian PUPR mengatakan Sinergitas antar unit organisasi di Kementerian PUPR terutama di bidang perumahan dan permukiman akan menjadi kekuatan besar kita kedepan agar implementasi Undang Undang PKP tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam menjalankan UU PKP dapat terlaksana dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Arief ada Lima Unit Organisasi (unor) di Kementerian PUPR yang terkait di Bidang Perumahan yaitu Ditjen Pembiayaan, Ditjen Penyediaan, Puslitbang Perumahan Dan Permukiman, Bina Kontruksi dan Cipta Karya.
“Apabila kelima unor ini bersinergi maka Insya Allah Program Pemerintah dibidang perumahan akan menjadi lebih baik”, terangnya. Idealnya setiap peraturan baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri tentang perumahan dibuat bukan semata mata untuk mengatasi permasalahan saat ini tapi harus memiliki visi yang bisa menjawab permasalahan perumahan selama periode sepuluh tahun ke depan.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari rapat Sinergitas Program dan Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Bidang Perumahan dan Permukiman TA. 2018 pada bulan Juli dan Sarasehan  Pemanfaatan Teknologi Hasil Litbang untuk Peningkatan Kualitas Perumahan pada bulan Agustus Tahun 2017.

Sumber dari
Kementrian PUPR , Januari 2018

Kementrian PUPR Salurkan KPR Subsidi FLPP

Tahun 2018, Kementerian PUPR Salurkan KPR Subsidi FLPP Rp 4,5 Triliun Bagi 42.326 Unit Rumah MBR



JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan pada tahun 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi sebanyak 42.326 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Dana yang disalurkan sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
"Kedepan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP, karena ada uang rakyat di sana," kata Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) dengan Bank Pelaksana KPR Sejahtera FLPP tahun 2018, di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, Kamis (21/12/2017).
Tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank. Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh PPDPP kepada MBR melalui bank pelaksana yang bekerjasama.
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka 1 persen, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
“PPDPP ikut bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan fisiknya, tidak hanya menyalurkan kreditnya saja, tapi juga mengawal kualitas rumah dan tingkat huniannya," tutur Basuki.
Pengawasan Kualitas Rumah Subsidi Ditingkatkan
Kementerian PUPR terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyaluran KPR FLPP. Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018. "Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP ," katanya.
Registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengkoordinir dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.
Registrasi pengembang dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu : 1) Tahap Registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari – Maret 2018); 2) Tahap Seleksi Asosiasi dan Pengembang (April – Juni 2018); 3) Tahap Sertifikasi Asosiasi dan Pengembang  (Juli– Desember 2018); dan 4) Tahap Reward dan Punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember 2018).
Dirut PPDPP Budi Hartono mengatakan PPDPP juga telah memiliki Sistem Layanan e-FLPP yang merupakan sistem layanan verifikasi terhadap data calon debitur FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana.
Sistem ini mampu meminimalisir human eror dalam pemasukan data dan mempercepat layanan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Dengan sistem ini, 5.000 data dapat diverifikasi dalam waktu lebih kurang satu jam, sehingga mampu mempercepat pelayanan pencairan dana FLPP kepada MBR.
Selain itu di tahun 2017 ini PPDPP juga bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melakukan pemanfaatan data melalui KTP Elektronik yang telah terhubung dengan Kemendagri untuk memastikan keabsahan data calon debitur sesuai dengan yang disyaratkan.
Untuk lebih menunjang layanannya di bidang informasi, tahun ini PPDPP membuka layanan Hotline PPDPP dengan nomor 0-800-10-77377. Layanan bebas pulsa tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi yang terkait dengan FLPP.

Adapun daftar 40 bank yang akan menyalurkan FLPP tahun depan adalah sebagai berikut :

1. Bank Arta Graha internasional, 
2. Bank Rakyat Indonesia, 
3. Bank Negara Indonesia,

4. Bank Mandiri,
5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, 
6. Bank Mayora,

7. Bank Sumut,
8. Bank Riau Kepri,

9. Bank Nagari,

10. Bank Jambi,

11. Bank Sumselbabel,

12. Bank BJB,

13. Bank DKI,

14. Bank Jateng,

15. Bank BPD DIY,

16. Bank Jatim,

17. Bank NTB,

18. Bank NTT,

19. Bank Bali,

20. Bank Kaltimtara,

21. Bank Kalbar,

22. Bank Kalsel,

23. Bank Kalteng,

24. Bank SulutGo,

25. Bank Sulteng,

26. Bank Sultra
,
27. Bank Sulselbar,

28. Bank Papua,

29. Bank BRI Syariah,

30. Bank Syariah Mandiri,

31. Bank Aceh

32. Bank Sumut Syariah,

33. Bank Jambi Syariah,

34. Bank Sumselbabel Syariah,

35. Bank BJB Syariah,

36. Bank Jateng Syariah,



Sumber Dari
Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

Memilih Rumah tempat tinggal yang IDEAL

Memilih Lokasi Rumah Tempat Tinggal yang IDEAL dan nyaman untuk anda dan keluarga


Apa saja Kriteria Lokasi yang ideal untuk rumah tempat tinggal anda dan keluarga
Bagi anda yang saat ini berencana untuk membeli sebidang tanah untuk membangun rumah tempat tinggal anda, Atau mungkin saat ini anda berencana untuk membeli perumahan siap huni, dan bingung untuk menentukan lokasi 



terbaik untuk tempat tinggal anda dan keluarga.


Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan untuk mendapatkan lokasi tempat tinggal yang ideal dan dapat memberikan kenyamanan bagi anda dan keluarga.



Memiliki rumah tempat tinggal sendiri adalah impian semua orang, karena seharusnya tidak ada tempat yang paling nyaman selain tinggal di rumah sendiri.



Namun terkadang karena kesalahan dalam memilih lokasi rumah tempat tinggal, menjadikan anda dan keluarga kurang merasakan kenyamanan seperti yang diharapkan.



Misalnya: Karena kurang teliti dalam memilih lokasi rumah tempat tinggal, akhirnya anda mendapatkan lokasi rumah tempat tinggal yang saat musim hujan sering terkena banjir.



Tentunya anda tidak menginginkan memiliki rumah tempat tinggal yang berlokasi di daerah rawan banjir, Oleh karena itu, Sebaiknya jangan terburu-buru dalam memilih lokasi rumah tempat tinggal.



Lalu, bagaimana kriteria lokasi tempat tinggal yang ideal, bagus dan nyaman?



Ada beberapa Tips yang dapat membantu anda dalam memilih Lokasi rumah tempat tinggal yang ideal untuk anda dan keluarga.



cara memilih lokasi tempat tinggal yang nyaman untuk anda dan keluarga
Source: Pixabay.com

Tips Memilih Lokasi Rumah Tempat Tinggal yang Ideal



1. "Brainstorming" dengan anggota keluarga

Sebaiknya anda dan keluarga bermusyawarah terlebih dahulu, sebelum menentukan lokasi rumah tempat tinggal anda dan keluarga, Atau bisa dikatakan lakukan BrainStorming dengan beberapa anggota keluarga, karena mereka juga nantinya tinggal di rumah tersebut.
Kriteria lokasi rumah yang bagaimana yang anda dan keluarga harapkan sebagai tempat tinggal yang nyaman.

Sebagai contoh:

Sebuah keluarga, terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak.
  • Suami menginginkan lokasi rumah tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerjanya.
  • Istri menginginkan lokasi rumah tempat tinggal yang dekat dengan pusat perbelanjaan.
  • Anak-anak menginginkan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah mereka.

Dari hasil Brainstorming dengan keluarga, anda dapat mencari lokasi rumah tempat tinggal yang dapat memenuhi keinginan anda dan keluarga.



Bagaimana memilih lokasi rumah tempat tinggal yang bagus dan nyaman
Source: Pixabay.com

2. Keamanan

Sebelum menentukan pilihan, sebaiknya anda bertanya terlebih dahulu kepada orang-orang sekitar mengenai keamanan lokasi tersebut.
Pilih lokasi rumah tempat tinggal yang aman dari berbagai bentuk kejahatan, seperti pencurian, kerusuhan, tawuran, dan sebagainya.

Lebih baik lagi jika dilokasi tersebut ada sistem keamanan yang rutin, seperti satpam, atau ronda malam.


Memiilih lokasi tempat tinggal yang nyaman dan bebas banjir
Memilih Lokasi Rumah

3. Tidak rawan bencana

Hal ini termasuk hal yang utama, pastikan lokasi rumah tempat tinggal yang anda pilih tidak rawan bencana, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran dan lainnya.
Pilih lokasi tempat tinggal yang aman dari berbagai bencana seperti: lokasi tidak rawan banjir, tidak rawan longsor, dan lainnya


4. Akses jalan

Memilih lokasi rumah tempat tinggal yang memiliki akses jalan keluar masuk yang cukup baik, lebar jalan minimal 6 meter, semenisasi, dan jalan tersebut sering dilintasi orang, bukan jalan buntu.
Lokasi tempat tinggal yang memiliki Akses jalan yang baik, dekat dengan fasilitas umum, sering dilalui orang, dan bukan di ujung jalan (buntu).

Akses jalan yang tidak terlalu jauh dari berbagai fasilitas umum, seperti pasar, sekolah, rumah ibadah dan pusat keramaian lainnya.



Memilih lokasi rumah tempat tinggal di persimpangan jalan dapat anda jadikan Alternatif selanjutnya.


Lokasi tempat tinggal yang terbaik untuk anda dan keluarga
Source: Pixabay.com

5. Terkena sinar matahari yang cukup.

Hindari memilih lokasi rumah yang terhimpit bangunan-bangunan tinggi, sehingga rumah anda selalu teduh tidak mendapat sinar matahari.
Lokasi rumah tempat tinggal yang mendapatkan sinar matahari yang cukup, serta mengarah ke matahari Terbit.

Sinar matakari sangat baik untuk kesehatan tempat tinggal, anda dan keluarga, selain itu sinar matahari juga sangat dibutuhkan untuk mengeringkan jemuran pakaian anda.



Sebaiknya lagi, arah rumah tempat tinggal anda mengarah ke timur, agar sinar matahari pagi bisa masuk kedalam rumah, dan siang hari tidak terlalu panas saat anda dan keluarga berada di rumah.



6. Keragaman

Pilih lokasi rumah tempat tinggal yang penduduk sekitarnya beraneka ragam (heterogen), dengan berbagai jenis kegiatan dan profesi.
Lokasi rumah tempat tinggal dengan penduduk sekitar yang beraneka ragam.

Keaneka ragaman penduduk akan memberikan anda dan keluarga lebih banyak wawasan dan tidak monoton.


Memiilih lokasi perumahan tempat tinggal yang paling cocok untuk anda dan keluarga
Memilih Lokasi Rumah dengan Sinyal Kuat

7. Fasilitas Air, listrik, sinyal

Mungkin jaman dulu, untuk menentukan lokasi rumah tempat tinggal yang bagus dan nyaman, tersedianya Air bersih dan Listrik sudah cukup memberikan anda kenyamanan untuk tinggal di lokasi tersebut.
Lokasi Rumah tempat tinggal dengan fasilitas Air bersih, listrik dan sinyal yang kuat.

Namun jaman sekarang yang serba internet, tentunya anda tidak menginginkan memiliki rumah tempat tinggal yang tidak terjangkau sinyal untuk ponsel dan internet.



Bahkan saat ini, orang-orang menginginkan lokasi tempat tinggal yang memiliki sinyal internet kencang seperti sinyal 3G atau 4G misalnya.



Oleh karena itu, Pilihan lokasi rumah tempat tinggal yang anda harapkan, adalah tersedianya fasilitas Air bersih, Listrik dan Sinyal yang kuat.



8. Drainase

Lokasi Rumah tempat tinggal yang baik dan sehat adalah idaman kita semua, untuk mendapatkan hal tersebut tentunya Drainase adalah salah satu faktor utama yang harus anda perhatikan.
Lokasi rumah yang memiliki saluran Drainase atau Selokan yang baik.

Pilihan Lokasi rumah tempat tinggal yang sehat, yang memiliki sistem Drainase yang baik, lancar dan bersih, akan memberikan kenyamanan bagi anda dan keluarga.



9. Udara Segar

Lokasi Rumah tempat tinggal anda dan keluarga diharapkan berada dilokasi yang sekitarnya masih banyak pepohonan, untuk memberikan udara yang segar, sehat serta memberikan pemandangan yang menyejukkan bagi anda dan keluarga.
Lokasi Rumah tempat tinggal yang Hijau, Asri dan memiliki udara yang bersih, sehat dan segar.

Hindari memilih lokasi rumah tempat tinggal yang berada dekat dengan industri, pabrik, ataupun dekat dengan keramaian lalu lintas.



10. Harga

Jika lokasi yang anda dan keluarga inginkan untuk dijadikan lokasi membangun Rumah tempat tinggal sudah sesuai, selanjutnya pertimbangan Harga menjadi hal yang perlu anda perhatikan.
Lokasi rumah tempat tinggal dengan harga wajar dan terjangkau.

Sesuaikan Harga Tanah/lahan untuk lokasi rumah tempat tinggal yang anda inginkan dengan harga pasaran, pastikan harganya masih normal dan masuk akal.




11. Investasi

Tanah / lahan untuk rumah adalah sebuah Investasi bagi anda dan keluarga, pertimbangkan mengenai prospek jangka panjang terhadap perkembangan dan kemajuan lokasi tersebut.
Pilihan Lokasi Rumah tempat tinggal yang memiliki Prospek Kemajuan dan perkembangan daerah yang cukup bagus.

Anda tentu menginginkan memiliki lokasi lahan / tanah tempat tinggal dengan harga beli tidak terlalu mahal , namun memiliki prospek harga yang berlipat ganda di masa yang akan datang.


PASTIKAN 
Pilihan yang sesuai kriteria hanya di

VILLA BUKIT ASRI
Jl Raya Dungus No.23 Mojopurno, Kec Wungu - Madiun
Telp / WA 081335744443

Harga Perumahan Subsidi Tahun 2019? Inilah perkiraan harga jual perumahan untuk  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) u...

RUMAH